Jawaban:
1.PT MRT Jakarta (Perseroda) juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars).
2.Didukung dengan kecepatan maksimum kereta MRT Jakarta mencapai 100 kilometer per jam di daerah elevated (jalur Layang) dan kecepatan 80 kilometer di underground (jalur bawah tanah) yang tentunya menjadi harapan baru dalam mendukung aktivitas masyarakat Jakarta.
3.Daftar Stasiun MRT Jakarta
•Stasiun Lebak Bulus Grab.
•Stasiun Fatmawati.
•Stasiun Cipete Raya.
•Stasiun Haji Nawi.
•Stasiun Blok A.
•Stasiun Blok M BCA.
•Stasiun ASEAN.
4.penumpang LRT tidak melebihi 25 persen. “Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen
5.LRT Jakarta akan dioperasikan dengan kecepatan rata-rata sekitar 50 KM/Jam dan dapat mencapai kecepatan maksimum hingga 90 KM/Jam.
Penjelasan:
maaf kalo salah ya kak